PT CSM Tegaskan IUP Operasi Produksi 475 Hektare Sah, Bantah Tudingan Dokumen Palsu

Kolaka Utara – PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimilikinya seluas 475 hektare (Ha) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, merupakan izin yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar perusahaan menyusul adanya tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut IUP tersebut palsu.

Direktur PT CSM, H. Samsualam Paddo, SH, di hadapan sejumlah awak media memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar kepemilikan IUP Operasi Produksi perusahaan.

“Kami memiliki IUP seluas 475 hektare yang sah dan resmi sesuai aturan perundang-undangan. Ini dokumen yang kami miliki,” ujar Samsualam sambil menunjukkan dokumen perizinan perusahaan.

Menurutnya, di dalam dokumen tersebut secara jelas tercantum bahwa luas IUP Operasi Produksi PT CSM adalah 475 hektare. Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia menjelaskan bahwa PT CSM selama ini menjalankan seluruh tahapan perizinan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahap Kuasa Pertambangan (KP), IUP Eksplorasi, hingga terbitnya Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) sebagai bagian dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Seluruh tahapan administratif dan teknis yang kami lalui bermuara pada penerbitan IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Samsualam mengaku keberatan terhadap berbagai tudingan yang menyebut luas IUP Operasi Produksi PT CSM bukan 475 hektare. Menurutnya, luas wilayah tersebut telah sesuai dengan hasil eksplorasi dan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Jadi luas IUP Operasi Produksi PT CSM adalah 475 hektare. Kami tentu keberatan jika ada pihak yang mengatakan bukan 475 hektare, karena luas tersebut telah sesuai dengan hasil eksplorasi yang menjadi dasar penerbitan izin,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesesuaian antara izin eksplorasi dan IUP Operasi Produksi telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 34.

Menurut regulasi tersebut, tahap Operasi Produksi merupakan kelanjutan dari kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, PT CSM juga memaparkan kronologi perizinan perusahaan. Kuasa Pertambangan (KP) PT CSM disebut terbit lebih dahulu, yakni pada 16 Oktober 2008. Setelah itu, status perizinan meningkat menjadi IUP pada 5 April 2010, dan kemudian diterbitkan IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2014.

Polemik mengenai IUP PT CSM mencuat setelah adanya klaim dari pihak lain, yakni PT GAN, yang disebut mempertanyakan legalitas wilayah izin tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak PT CSM menegaskan bahwa selama menjalankan kegiatan usaha pertambangan, PT GAN tidak pernah melakukan aktivitas produksi sebagaimana fakta yang disebutkan oleh salah satu saksi dalam persidangan.

Selain itu, PT CSM menyatakan bahwa IUP Eksplorasi PT GAN telah berakhir pada tahun 2015 dan tidak lagi diperpanjang.

Dengan memperlihatkan dokumen resmi kepada publik, PT CSM berharap polemik mengenai luas dan keabsahan IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare di Desa Sulaho dapat menjadi jelas serta tidak menimbulkan informasi yang dinilai menyesatkan di tengah masyarakat.

“Dokumen yang kami miliki jelas dan sah. Karena itu kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diterbitkan melalui proses perizinan yang sesuai ketentuan,” tutup Samsualam.

(Musriadi)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments