KOLAKA UTARA – Persoalan dugaan sengketa lahan antara masyarakat Desa Lelewawo dan PT Raidili Pratama (RDP) hingga kini belum menemukan penyelesaian. Warga mengaku masih menunggu kejelasan terkait hak atas lahan yang mereka klaim berada di wilayah Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perwakilan masyarakat Desa Lelewawo, Kasdin, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengikuti proses mediasi terkait lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada keputusan maupun langkah konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali mengikuti mediasi, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas. Yang kami terima hanya janji untuk dipertemukan dan membahas tuntutan masyarakat,” ujar Kasdin.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan yang diajukan warga adalah pembayaran royalti atas aktivitas perusahaan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah Desa Lelewawo. Karena itu, masyarakat meminta manajemen PT RDP menunjukkan itikad baik dengan segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan tuntutan yang telah disampaikan.
Selain persoalan kompensasi, sengketa juga menyangkut status batas wilayah antara Desa Lelewawo dan Desa Mosiku. Masyarakat Lelewawo menilai lahan yang saat ini menjadi objek sengketa masih masuk dalam wilayah administrasi Desa Lelewawo berdasarkan data pemerintah daerah tahun 2019.
Kasdin mengaku, dalam sejumlah pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, pernah muncul pengakuan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada dalam wilayah Desa Lelewawo.
Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Lelewawo, Sahrul. Ia menjelaskan, pemerintah Desa Lelewawo pernah menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Batu Putih yang membahas batas wilayah desa terkait pembangunan Jetty 1 TMM oleh perusahaan.
Menurut Sahrul, rapat tersebut dihadiri pemerintah Desa Lelewawo, Desa Mosiku, Desa Tetebawo, unsur kecamatan, serta Kapolsek Batu Putih. Dalam pertemuan itu, kata dia, Camat Batu Putih membacakan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara terkait batas wilayah antara Desa Lelewawo dan Desa Mosiku.
Sahrul mengungkapkan, setelah surat tersebut dibacakan, pihak Desa Lelewawo mempertanyakan alasan diterbitkannya administrasi pembebasan lahan oleh Pemerintah Desa Mosiku apabila sejak awal lokasi tersebut diketahui berada di wilayah Desa Lelewawo.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Mosiku, Ajid, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari wilayah Desa Mosiku. Perbedaan klaim tersebut hingga kini masih menjadi salah satu faktor yang membuat sengketa belum dapat diselesaikan.
Masyarakat Desa Lelewawo berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan status batas wilayah dan kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Warga juga meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh pihak terkait guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riota Daya Pratama (RDP) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Lelewawo maupun klaim batas wilayah yang menjadi pokok sengketa.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










