BAINHAM-RI Akan Laporkan Mantan Kepala SMPN 22 Lantari Jaya ke Polda Sultra, Diduga Selewengkan Dana BOS dan Jual Seragam Sekolah

Bombana – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LSM BAINHAM-RI) berencana melaporkan mantan Kepala SMP Negeri 22 Lantari Jaya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2020 hingga 2025 serta dugaan penjualan seragam sekolah kepada siswa.

Ketua dan pengurus BAINHAM-RI menyebut, laporan tersebut akan memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS yang diduga dilakukan tanpa melibatkan dewan guru maupun pihak sekolah lainnya secara transparan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah guru, pengelolaan Dana BOS selama beberapa tahun terakhir diduga dilakukan secara terpusat oleh mantan kepala sekolah. Beberapa komponen anggaran yang menjadi sorotan di antaranya dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor guru, kegiatan ekstrakurikuler siswa, hingga pengadaan barang habis pakai.

Selain itu, BAINHAM-RI juga menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bersumber dari Dana BOS, seperti perbaikan pintu dan jendela sekolah, pengecatan gedung, pembayaran honor guru, kegiatan ekstrakurikuler, pembelian peralatan sekolah, serta penggunaan anggaran langganan daya dan jasa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

LSM tersebut menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan anggota BAINHAM-RI kepada mantan Kepala SMPN 22 Lantari Jaya melalui sambungan telepon dan WhatsApp disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak salah satu anggota lembaga itu dikabarkan telah diblokir sehingga proses klarifikasi tidak dapat dilakukan lebih lanjut.

Selain dugaan penyalahgunaan Dana BOS, BAINHAM-RI juga akan melaporkan dugaan praktik penjualan seragam sekolah berupa baju batik, baju olahraga, dan atribut sekolah kepada siswa. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

BAINHAM-RI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala SMPN 22 Lantari Jaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan yang akan dilaporkan oleh LSM BAINHAM-RI ke Polda Sulawesi Tenggara.

(Andri/Red)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments