๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฅ๐—ผ๐—ต๐—ถ๐—น ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€ ๐—จ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜‚

Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sarana peribadatan berupa lima buah tempat pembakaran dupa (Hiulo) di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 17.00 WIB di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., personel Satreskrim serta dihadiri awak media.

Kapolres Rokan Hilir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rohil/Polda Riau tanggal 09 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau dengan barang yang hilang berupa lima buah Hiulo yang memiliki nilai historis dan keagamaan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Melalui kerja cepat dan sinergitas antara Satreskrim Polres Rokan Hilir, Sat Intelkam, Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Polsek Bangko, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Pada Jumat, 12 Juni 2026, tim berhasil mengamankan tersangka SUPRIADI alias SUPRI di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Dumai yang berperan sebagai pemantau. Kemudian pada Sabtu, 13 Juni 2026, petugas kembali mengamankan tersangka DARWIN AZIZ alias EWIN di lokasi kontrakannya di Kota Dumai. Selanjutnya pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka utama MARDIANSYAH PUTRA alias PUTRA berhasil ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Panam, Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan.

Melalui konferensi pers ini, Polres Rokan Hilir juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian. Selain sebagai bentuk transparansi kepada publik, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum dan efek jera bagi para pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kegiatan konferensi pers berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

[MM]


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

REKOMENDASI