Kolaka Utara – Aktivitas penambangan bahan galian jenis C berupa batu gunung di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memicu sorotan tajam. Selain diduga beroperasi tanpa perizinan resmi, praktik ini bahkan disinyalir melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga Fungsional Keahlian Madya (FKM) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara.
Pantauan media pada Selasa (7/7/2026) di lokasi kawasan pegunungan Lastarda, Kecamatan Lasusua, menunjukkan aktivitas pengambilan material berjalan lancar. Terlihat beberapa unit alat berat ekskavator aktif mengeruk batu gunung, padahal sampai saat ini belum ada upaya penghentian dari pihak berwenang.
Warga setempat yang enggan menyebutkan nama lengkapnya menyatakan kekhawatiran mendalam. Lokasi penambangan yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, serta berisiko tinggi menimbulkan bencana longsor.
“Mereka mengambil material setiap hari tanpa henti. Suara alat berat terus terdengar sampai ke rumah kami. Yang paling kami khawatirkan, jika terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Kami yang tinggal di sini yang akan menjadi korban,” ujar warga tersebut.
Dugaan kuat menunjukkan operasi penambangan ini sudah berlangsung lama namun tetap berjalan tanpa kepatuhan prosedur hukum. Praktik ini dikhawatirkan telah merusak ekosistem hutan, menyebabkan pencemaran lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor di musim hujan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara, H. Syamsuddin, mengonfirmasi bahwa mayoritas kegiatan galian C di wilayahnya berstatus ilegal.
“Sampai saat ini, kami mencatat hanya satu lokasi penambangan galian C di seluruh Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki izin resmi, yaitu yang berada di Kecamatan Ngapa. Sisanya, termasuk yang di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, belum mengantongi izin operasi,” tegas Syamsuddin.
Selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, praktik penambangan ilegal ini juga sangat merugikan keuangan daerah dan negara. Pelaku diduga tidak membayar pajak serta royalti yang seharusnya disetorkan, sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan ASN dalam penambangan ilegal ini. Warga dan masyarakat luas berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
