Palapatvnews | Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara membantah adanya pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera. Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, melalui Ps. Kasi Humas, menegaskan bahwa tidak ada oknum Polres Kolaka Utara yang melakukan pemukulan terhadap warga tersebut.
Kasi Humas menjelaskan bahwa saat kejadian, personil Polres Kolaka Utara beserta sejumlah pejabat seperti Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam, dan Kapolsek berada di lokasi Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera untuk melakukan pengamanan. Pengamanan tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasi Humas juga menampik adanya isu bahwa Kapolres Kolaka Utara memerintahkan pemukulan terhadap warga. Ia menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara juga menegaskan bahwa pemberitaan tentang pemukulan terhadap warga oleh oknum Polres Kolaka Utara adalah tidak benar. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera untuk menindaklanjuti laporan dari perusahaan terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi aktivitas pertambangan.
Menurut Kasat Reskrim, pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera meminta bantuan pengamanan karena sekelompok warga memarkirkan mobil mereka di depan Rampdoor tongkang, menghentikan aktivitas Barging. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Polres Kolaka Utara sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan dari PT Fatwa Bumi Sejahtera.
Sebelumnya, Polres Kolaka Utara telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi warga enggan melakukannya dan justru menghalangi aktivitas pertambangan. Pada saat pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan warga dan meminta mereka untuk memindahkan mobil yang diparkirkan.
Namun, warga menolak permintaan tersebut dengan alasan ban mobil bocor dan sedang dibawa ke bengkel. Setelah menunggu selama 4 jam, warga yang datang tidak membawa ban dan malah berteriak-teriak tanpa mengindahkan permintaan polisi. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, sehingga 11 orang terlapor diamankan dan dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ke-11 orang tersebut bukan pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Dengan demikian, Polres Kolaka Utara menegaskan bahwa tidak ada pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik ini.
Reporter: Musriadi
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.