Rokan Hilir – Polemik pemberhentian Nasa’ain, SE dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) 13 Datuk Cota, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, kini menjadi sorotan publik.
Pemberhentian tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum di tingkat desa.
Berdasarkan UU Desa 2014 serta Permendagri 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kepala desa memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun kewenangan tersebut wajib dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Kejanggalan
Sejumlah informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemberhentian, mulai dari dokumen administrasi, daftar kehadiran, hingga keabsahan tanda tangan dalam berita acara. Hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Keterangan Pihak Kecamatan
Camat Pasir Limau Kapas menyebut dokumen pemberhentian telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir. Namun, Kepala Bidang PMK, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima usulan pemberhentian atas nama Nasa’ain, SE. Menurutnya, berkas yang masuk berasal dari desa lain.
Hasbullah menambahkan, jika usulan pemberhentian belum diterima PMK, maka status Nasa’ain seharusnya masih aktif. Meski demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan penetapan hukum.
Sikap Nasa’ain SE
Di sisi lain, Nasa’ain mengaku telah menerima surat penonaktifan dari Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai. Ia menyatakan telah melayangkan surat keberatan, namun belum mendapat tanggapan. Bahkan, posisinya disebut sudah digantikan oleh orang lain.
Merasa dirugikan, Nasa’ain menegaskan akan menempuh jalur hukum dan telah menunjuk Coky Roganda Manurung SH MH sebagai kuasa hukumnya.
Pandangan Kuasa Hukum
Menurut Coky Roganda Manurung, dinamika pemerintahan desa memang bisa terjadi. Namun ia menekankan bahwa kepala desa tetap wajib menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum, sehingga pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan maupun proses pemberhentian tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers 1999.
(MM)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
