Kolaka Utara – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kolaka Utara kini menemukan titik terang setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui jalur musyawarah adat. Penasihat Hukum pihak korban, Abd. Malik, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menghormati kesepakatan tersebut dan menindaklanjuti penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Perdamaian ini tidak sekadar kesepakatan lisan, melainkan dihasilkan melalui musyawarah adat yang melibatkan unsur Polres Kolaka Utara, Lembaga Adat Tolaki Konawe, Lembaga Adat Tolaki Kolaka Utara, serta para tokoh dan perwakilan masyarakat adat. Proses tersebut berjalan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Kami meminta agar perdamaian yang telah dicapai secara adat ini dihormati dan dijadikan salah satu pertimbangan hukum utama dalam penanganan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif,” tegas Abd. Malik dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Rabu (1/10/2026).
Dasar Hukum Penyelesaian Melalui Keadilan Restoratif
Dalam pernyataannya, pihak penasihat hukum menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
Secara normatif, pengaturan khusus mengenai mekanisme Keadilan Restoratif termuat dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di tingkat kepolisian, ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif mengutamakan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, tanggung jawab pelaku, serta pemenuhan hak korban — bukan semata-mata penghukuman. Praktik ini telah diterapkan Polri pada perkara dugaan penganiayaan yang memenuhi syarat, di mana kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Perdamaian Adat Bukan Mengabaikan Hukum
Pihak penasihat hukum menegaskan, pengakuan terhadap kesepakatan adat bukan berarti meniadakan berlakunya hukum. Justru sebaliknya — perdamaian adat adalah wujud nyata upaya masyarakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, kekeluargaan, dan pemulihan.
“Kami tidak meminta aparat penegak hukum mengabaikan hukum. Kami meminta hukum diterapkan dengan memperhatikan mekanisme keadilan restoratif yang memang sudah tersedia dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan enam permohonan resmi kepada Kepolisian Resor Kolaka Utara:
1. Mengakui dan mencatat adanya perdamaian yang telah dicapai melalui mekanisme adat;
2. Memeriksa dan menilai terpenuhinya seluruh persyaratan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021;
3. Mempertimbangkan surat atau dokumen perdamaian adat sebagai bagian dari fakta penyelesaian perkara;
4. Memastikan perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan maupun intimidasi terhadap korban maupun pihak lain;
5. Menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice apabila seluruh syarat hukum terpenuhi; dan
6. Memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait tindak lanjut perkara.
Tujuan Akhir: Pemulihan dan Kerukunan
Perdamaian ini diharapkan tidak hanya menghentikan proses perkara, melainkan menjamin korban mendapatkan pemulihan, pelaku bertanggung jawab, hubungan kedua belah pihak dipulihkan, dan kerukunan di tengah masyarakat kembali terjalin.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal pemulihan, perdamaian, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan tercapainya perdamaian adat, kami berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai prinsip keadilan restoratif sepanjang syarat hukum terpenuhi,” pungkas Abd. Malik.
Hingga saat ini, pihak Polres Kolaka Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan tersebut. Masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum dalam merespons upaya damai yang telah dijalankan secara adat ini.
Reporter: Musriadi
Sumber: Pernyataan resmi Penasihat Hukum Abd. Malik, S.H., M.H.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










