Permohonan Ditolak MK, Perlindungan Advokat jadi Sorotan: Putusan 353/PUU-XXIV/2026 Menyisakan Pesan Konstitusional

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 353/PUU-XXIV/2026 menjadi perhatian dalam perkembangan hukum konstitusi Indonesia. Meski menolak permohonan pengujian materiil Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan tersebut menyisakan diskursus penting mengenai hak imunitas advokat, makna iktikad baik, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan profesi pembela hukum.

Perkara ini diajukan oleh Rahmat Aminudin, S.H., seorang advokat, dengan menunjuk Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHSTI) yang dipimpin Ferdian Sutanto, S.H., M.H., bersama tim sebagai kuasa hukum.

Permohonan tersebut berangkat dari persoalan mendasar: bagaimana memastikan frasa “iktikad baik” dalam perlindungan hak imunitas advokat tidak menjadi norma yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika advokat menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.

Pemohon pada pokoknya meminta agar penuntutan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik terlebih dahulu didasarkan pada putusan atau rekomendasi Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

MK Tegaskan Hak Imunitas Tidak Berdiri Sendiri

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menempatkan Pasal 149 ayat (2) KUHAP dalam hubungan sistematis dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang telah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap perlindungan advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Artinya, hak imunitas advokat bukanlah perlindungan tanpa batas. Perlindungan tersebut berjalan beriringan dengan profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, kehormatan profesi, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Mahkamah juga mempertimbangkan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan pembaruan pengaturan profesi advokat. Dengan demikian, persoalan perlindungan advokat tidak dapat dilihat secara parsial hanya dari ketentuan KUHAP.

Ferdian Sutanto: Pertimbangan Hukum MK Tetap Penting Menjadi Rujukan

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHSTI), Ferdian Sutanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan yang tidak mengabulkan permohonan tidak serta-merta menghilangkan nilai penting pertimbangan hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan hanya dengan membaca amar putusan, tetapi juga mencermati pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengambilan keputusan.

Pandangan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan PAHSTI, sejalan dengan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 39/PUU-XVII/2019 dan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Dengan demikian, putusan ini tetap memiliki nilai penting bagi perkembangan pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam memahami hubungan antara perlindungan profesi advokat dan penegakan hukum.

Desnadya Anjani Putri: Iktikad Baik Harus Memiliki Parameter yang Jelas

Sementara itu, Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H., turut menyoroti pentingnya pengembangan perspektif akademik terhadap perlindungan hak imunitas advokat.

Menurutnya, hak imunitas memiliki kedudukan penting untuk menjamin advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kriminalisasi akibat pelaksanaan tugas yang sah.

Namun, perlindungan tersebut juga membutuhkan parameter objektif dalam menilai iktikad baik.

Kejelasan parameter diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara jaminan perlindungan yang diberikan undang-undang dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena advokat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang bertugas memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

Penjelasan Pasal 149 Ayat (2) KUHAP Menjadi Perhatian

Ferdian Sutanto, yang juga menjabat Ketua LBH Dharmapala Nusantara, menyoroti penjelasan Pasal 149 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat.”

Penjelasan tersebut menjadi aspek penting dalam memahami ukuran iktikad baik seorang advokat.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas profesi advokat harus dinilai berdasarkan kerangka profesionalitas dan kode etik, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan pandangan atau ketidakpuasan pihak tertentu terhadap tindakan pembelaan hukum.

Putusan Ditolak, Tetapi Diskursus Kepastian Hukum Belum Berakhir

Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 memang menolak permohonan Pemohon. Namun, putusan tersebut tidak menghapus keberadaan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam hukum positif.

Mahkamah justru menempatkan perlindungan advokat dalam kerangka yang lebih luas, yakni keterkaitan antara KUHAP, Undang-Undang Advokat, kode etik, pengawasan, dan akuntabilitas profesi.

Di sisi lain, kebutuhan akan mekanisme penilaian iktikad baik yang objektif dan memberikan kepastian hukum masih menjadi ruang diskursus yang patut mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi profesi advokat.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata kepentingan organisasi profesi atau individu advokat. Lebih dari itu, perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan.

Sebab, ketika advokat tidak memiliki ruang aman untuk menjalankan pembelaan berdasarkan hukum dan iktikad baik, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi advokat, melainkan juga kualitas perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan Indonesia. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments