Rokan Hilir — Aktivis senior Rokan Hilir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LSM KPK Independen Rohil, Usman Hasibuan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Hal itu disampaikannya karena adanya dugaan kuat praktik mark-up proyek di sejumlah kegiatan normalisasi parit di wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Usman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di salah satu rumah makan Padang di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dugaan Mark-up pada Proyek Normalisasi
Salah satu proyek yang disoroti adalah kegiatan normalisasi parit di Kepenghuluan Teluk Piyai dan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Proyek tersebut dinilai memiliki anggaran yang tidak wajar atau terlalu besar.
- Normalisasi Parit Teluk Piyai
Anggaran: Rp367 juta
Pelaksana: CV Azza Virtium - Normalisasi Parit Teluk Piyai Pesisir
Anggaran: Rp367 juta
Pelaksana: CV Wahyu Satria Gemilang
Menurut Usman, angka tersebut tidak masuk akal atau “fantastis”, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkiraan Biaya Tidak Sesuai dengan Anggaran Proyek
Usman menjelaskan, biaya normalisasi atau pencucian parit di wilayah Kubu sebenarnya hanya berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per meter.
“Kalau 25 ribu rupiah per meter dikalikan 3 kilometer, itu baru sekitar 75 juta rupiah. Kalaupun 5 kilometer, hanya sekitar 125 juta rupiah. Berarti ada lebih 240 juta rupiah uang rakyat yang terbuang,” ujar Usman.
Ia menambahkan, bila pola serupa terjadi pada sekitar 150 desa di Rokan Hilir, maka potensi kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Keterangan Pemilik Alat Berat
Di tempat terpisah, seorang pemilik alat berat yang kerap mengerjakan proyek normalisasi juga mengonfirmasi bahwa biaya pekerjaan normalisasi di lapangan tidak setinggi nilai anggaran proyek tersebut.
“Kalau cuci parit biasa 15 ribu, Bang. Kalau normalisasi seperti di simpang atau gang buntu itu 25 ribu,” jelasnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa biaya normalisasi per meter di Kecamatan Kubu berada pada rentang Rp15.000–Rp25.000, jauh lebih rendah dari nilai anggaran proyek.
Usman Minta Penegak Hukum Bertindak
Melihat perbedaan mencolok antara biaya lapangan dan anggaran proyek, Usman Hasibuan meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk turun tangan memeriksa dugaan mark-up tersebut.
“Kalau perlu, Presiden memerintahkan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang diduga kuat bermasalah di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Rakyat sudah susah mencari kangkung untuk dijual di pasar untuk makan, dan mencari berondolan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Janganlah uang rakyat dikorupsi seenaknya,” ucap Usman.
(Ulil Amri)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















